+6281281008374 marketing@ptrta.co.id

Konsultan Jasa Sertifikasi SKK SKA Serkom

, ,
Konsultan Jasa Pengurusan SKA

Konsultan Jasa Sertifikasi SKK SKA Serkom adalah salah merupakan salah satu dari bidang bisnis konsultan dari PT. Rajawali Tunggal Abadi. Sejak berdirinya, PT. RTA adalah salah satu konsultan dalam pengurusan SKA konstruksi indonesia. Kami akan membantu perusahaan anda untuk jasa SKA yang diperlukan. SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK. SKA diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi. Kompetensi  berdasarkan pada disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah: Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi muda dapat ditingkatkan menjadi ahli madya, dan tenaga ahli madya dapat ditingkatkan menjadi ahli utama.

Konsultan Jasa Sertifikasi SKK SKA Serkom

Kenapa Perusahaan Jasa Konstruksi memerlukan SKA, karena SKA wajib dimiliki sesuai dengan klasifikasinya untuk melanjutkan pada mengurus SBUJK. Untuk itulah, maka SKA sangat penting dan perusahaan jasa konstruksi wajib memilikinya. Kami sebagai perusahaan konsultan perijinan siap melayani Anda dalam mengurus dan membuat SKA Perusahaan Anda.

PT Rajawali Tunggal Abadi akan membantu mengurus dan mendapatkan SKA sebagai syarat dalam membuat SBUJK. Jasa SKA tidak mahal, dan waktunya pun tidak lama. Selama persyaratan dalam membuat SKA lengkap, maka akan memudahkan dan mempercepat mendapatkan SKA.

Sekilas Tentang SKK SKA SERKOM

SKA sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi. SKA adalah salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU). Dalam mengajukan sertifikasi dan registrasi bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA). Sebab SKA berfungsi sebagai penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).

SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) khususnya golongan Menengah (Kualifikasi M2 dan M1), golongan Besar (Kualifikasi B2 dan B1) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).

SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan). Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi. Dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA). SKA merupakan persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).

Persyaratan SKA adalah sebagai berikut :

Untuk Jasa SKa memerlukan persyaratan sebagai berikut:

  • Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku
  • Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan.
  • Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna.

Hubungi PT. RTA Untuk Konsultan Jasa Sertifikasi SKK SKA Serkom

Untuk Perusahaan yang memerlukan Konsultan jasa mengurus SKA, silahkan menghubungi kami melalui Call, Chat WA atau kirim Pesan menggunakan kontak dan pesan pada website ini. PT Rajawali Tunggal Abadi akan membantu Jasa SKA dengan waktu yang cepat dan biaya terjangkau. Terima kasih telah memberikan kepercayaan kepada kami dalam mengurus SKA Anda, salam hangat dan sukses untuk Anda.

Keahlian

, , ,

Diposting pada

Februari 16, 2023

Chat SIUJK