+6281281008374 marketing@ptrta.co.id

Sertifikat Badan Usaha SBU adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi LSBU kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha. Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha dan untuk memperoleh SBU, badan usaha dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Sertifikat Badan Usaha (SBU) ini pada saat mengajukan permohonan SBU, pihak badan usaha wajib menyebutkan klasifikasi usaha jasa penunjang yang akan dimohon kan pada surat permohonan. Dengan kata lain, SBU adalah sebuah tanda profesionalisme satu perusahaan. Jika Anda memiliki sebuah perusahaan, maka SBU merupakan hal yang tidak bisa ditunda pembuatannya.

Sertifikat Badan Usaha SBU

a.         Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) diatur dalam Peraturan LPJK No.11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
b.         Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan) diatur dalam Peraturan LPJK No.12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi

A.        Keuntungan Memiliki SBU

Ada beberapa hal yang menguntungkan dengan membuat SBU untuk perusahaan Anda. Beberapa hal tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

a.         Dipercaya Klien

Sebagai klien, adalah hak mereka untuk mempertanyakan kredibilitas perusahaan Anda sebelum memberikan sebuah proyek. Nah, dengan adanya SBU, maka Anda memiliki tolak ukur untuk menentukan seberapa kredibel Anda sebagai sebuah vendor yang akan mengeksekusi proyek.

b.         Dapat mengambil proyek Raksasa

Ya, siapa yang tidak ingin ditunjuk menjadi vendor untuk mega proyek? Proyek-proyek besar yang biasanya diadakan oleh Pemerintah kota adalah proyek resmi yang tidak bisa diambil oleh sembarang vendor. Perusahaan yang akan mengambil proyek tersebut haruslah memiliki sertifikat pada bidang tertentu yang bersesuaian dengan proyek tersebut.

B.        Jenis-jenis SBU

Ada beberapa jenis SBU yang perlu Anda ketahui untuk menjadi dasar dalam pengambilan proyek-proyek besar, antara lain :
a.         SBU Konsultan
SBU konsultasi atau SBU Konsultan adalah jenis SBU yang menunjukkan kredibilitas Anda sebagai seorang konsultan atau perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi. Jenis konsultasinya pun beragam, bisa konsultasi tata kota, konsultasi keuangan, bahkan konsultasi dengan manajemen proyek.

b.         SBU Jasa Konstruksi
SBU Jasa Konstruksi adalah jenis SBU yang paling diincar perusahaan. Mengapa demikian? Seperti yang Anda ketahui, Indonesia sedang berkembang dalam hal pembangunan. Ini dapat dilihat dari banyaknya pembangunan di kota-kota besar. Alhasil, dengan meningkatnya pembangunan, maka meningkat juga kebutuhan akan pekerja bangunan untuk melaksanakannya. Di sinilah proyek untuk perusahaan konstruksi jadi melimpah.

c.         SBU Konsultan non Konstruksi
Biasanya, SBU Konstruksi akan disertakan dengan SBU Konsultan khusus konstruksi. Ini dikarenakan dalam sebuah pembangunan, akan diperlukan perencanaan yang matang dan minim resiko, yang bisa didapat dari seorang konsultan. Oleh karenanya, banyak perusahaan yang mengambil SBU Konstruksi, namun juga akhirnya ikut mengambil SBU Konsultan Konstruksi. Namun, SBU Konsultan, seperti yang sudah dijelaskan, tidak hanya soal konstruksi. Ada konsultan di bidang-bidang lainnya, termasuk bisnis, dan juga finansial. Nah, perusahaan-perusahaan inilah yang lantas mengejar SBU jasa konsultan non konstruksi.

d.         SBU Spesialis
SBU Spesialis adalah sebuah SBU yang dikeluarkan untuk badan usaha dengan spesialisasi tertentu yang membutuhkan sertifikasi khusus, seperti kesehatan dan lain-lain. SBU Spesialis biasanya kurang diincar karena memang tidak terlalu banyak bidang usaha yang membutuhkan spesialis.

e.         SBU Terintegrasi
SBU Terintegrasi adalah badan usaha jasa kontruksi yang melakukan pekerjaan sebagai pelaksana dan sebagai perencana / pengawas atau disebut Engineering Procurement Construction. Ruang lingkup pekerjaan ini mencakup: Infrastruktur Transportasi,  Prasarana & Sarana Sumber Daya Air, Konstruksi Manufaktur, Konstruksi Fasilitas MIGAS, dan Konstruksi Bangunan Gedung.

C.        Cara Menentukan Kualifikasi Perusahaan

Perusahaan dinilai tahap kualifikasinya berdasarkan Nilai Kekayaan / Modal Disetor yang tercantum di dalam laporan keuangan atau Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga perusahaan, dilihat juga dari pengalaman mengerjakan proyek sesuai bidang, tentunya tenaga ahli perusahaan sesuai bidang tersebut. Untuk kualifikasinya sendiri terdiri dari: Kualifikasi kecil ,Menengah dan Kualifikasi Besar. Kualifikasi kecil kemudian dibagi lagi menjadi subkualifikasi K1, K2, dan K3. Untuk kualifikasi  menengah, subkualifikasinya terdiri dari M1 dan M2. Demikian juga untuk kualifikasi badan usaha besar yang meliputi subkualifikasi B1 dan B2. Lalu, bagaimana pembagian modal untuk SBU berdasarkan kualifikasi dan subkualifikasi di atas? Secara garis besar berdasarkan Peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana, berikut daftarnya:

•           Subkualifikasi K1 memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

•           Subkualifikasi K2 memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

•           Subkualifikasi K3 memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

•           Subkualifikasi M1 memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

•           Subkualifikasi M2 memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

•           Subkualifikasi B1 memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); dan

•           Subkualifikasi B2 memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

Melihat kualifikasi SBU di atas, maka Anda bisa memperkirakan mana yang hendak dipilih berdasarkan modal yang dimiliki. Selain berdasarkan modal, penggolongan di atas juga umumnya akan berdasarkan pada pengalaman perusahaan tersebut apakah pernah melaksanakan pekerjaan jenis konstruksi sebelumnya. Faktor lain yang menentukan kualifikasi SBU juga tergantung pada tingkat pendidikan dan keahlian tenaga kerja yang dimiliki. Saat tender, umumnya persoalan kualifikasi ini akan dimintai hingga detail. Jadi sebelum melangkah untuk mengikuti tender, silahkan cek legalitas Perusahaan yang anda miliki . SBU bisa anda dapatkan dengan cepat dan mudah melalui konsultan perijinan seperti kami ,harga dan lama prosesnya tentunya menjadikan pertimbangan bukan ? Silahkan hubungi kami ,proses cepat dan dapatkan harga terbaik dari kami !!!

Dan apabila anda di saaat mengikuti lelang atau tender dimintain sistem manajeman mutu atau iso silahkan hubungi di website ini dan apabila juga dimintain skup migas silahkan konsultasikan disini atau langsung ke 0811 984 8882

Chat SIUJK