PT. Rajawali Tunggal Perkasa

Jasa Pengurusan SIUJK

Layanan

 

Pengurusan SIUJK

Konsultasi Gratis

SIUJK

SIUJK adalah sertifikat izin usaha jasa konstruksi yang di peruntukkan untuk para kontraktor dan telah memiliki tenaga ahli sesuai bidang pekerjaan yang telah di kerjakan.

Jasa Pengurusan SKA SKT

Kami adalah salah satu konsultan dalam pengurusan ska konstruksi indonesia yang akan membantu perusahaan anda untuk mendapatkannya.

SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah

  1. Ahli Muda
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Utama

Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi muda dapat ditingkatkan menjadi ahli madya, dan tenaga ahli madya dapat ditingkatkan menjadi ahli utama.

SKA sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).

SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) khususnya golongan Menengah (Kualifikasi M2 dan M1), golongan Besar (Kualifikasi B2 dan B1) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).

SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan) Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).

Persyaratan Permohonan SKA adalah sebagai berikut :

  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
  3. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan.
  4. Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna.
Jasa Pengurusan SBU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti Pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Dasar Hukum Sertifikat Badan Usaha:

  • Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) diatur dalam Peraturan LPJK No.11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
  • Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi diatus dalam Peraturan LPJK No.12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi

Dokumen Persyaratan Sertifikat Badan Usaha:

  1. Foto Copy Akta Perusahaan & SK Kehakiman
  2. Foto Copy Domisili Usaha
  3. Foto Copy NPWP Perusahaan
  4. Foto copy TDP
  5. Kartu Tanda Anggota asosiasi perusahan
  6. Foto copy KTP Para pengurus
  7. Pas Photo Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna
  8. SKA-Sertifikat Keahlian/SKT-Sertifikat Ketrampilan sesuai ketentuan Kualifikasi badan usaha, foto copy ijasah Tenaga Ahli, KTP tenaga ahli, sertifikat ketrampilan tenaga ahli & daftar riwayat hidup.
  9. Daftar tenaga Teknik/tenaga ahli yang bkerja pada perusahaan
  10. Neraca dan Laporan Keuangan & laporan pajak SPT tahun terakhir.
  11. Daftar/List Pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan perusahaan

Sumber: https://lpjk.info/sbu-sertifikat-badan-usaha/

Jasa Pengurusan SIUJK

SIUJK adalah sertifikat izin usaha jasa konstruksi yang di peruntukkan untuk para kontraktor dan telah memiliki tenaga ahli sesuai bidang pekerjaan yang telah di kerjakan.

Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan

  • Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
  • SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  • Sertfikasi Badan Usaha (SBU)
  • KTP Pengurus Perusahaan
  • Pas Foto 4×6 2 lembar
Jasa Pengurusan KTA

Kartu Tanda Anggota (KTA) adalah syarat yang wajib yang harus dimiliki perusahaan konstruksi, bila ingin membuat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

KTA yang diterbitkan asioasi konstruksi jadi bukti asli, bilamana badan usaha sudah menjadi anggota Asosiasi perusahaan konstruksi. Dan Asosiasi penerbit KTA harus diakui serta terdaftar di LPJK Nasional, lalu dapat diperiksa secara online di lpkj.net

Untuk menjadi anggota Asosiasi konstruksi, maka badan usaha wajib menyesuaikan kualifikasi bidang usaha dan klasifikasi konstruksi dikerjakan. Selain itu status akreditasi dari Asosiasi Konstruksi sangat penting diperhatikan dan dimiliki.

Dasar Hukum nya adalah PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG REGISTRASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI dan PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG REGISTRASI USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI

Kartu Tanda Anggota (KTA) dibedakan berdasarkan klasifikasi usaha jasa konstruksi yang terdiri dari :

KTA untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) terdiri :

  • KTA Golongan besar adalah Grade 7 & Grade 6
  • KTA Golongan menengah adalah Grade 5
  • KTA Golongan kecil adalah Grade 4, Grade 3 & Grade 2

KTA untuk Perusahaan Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan) terdiri

  • Siujk Golongan besar (Grade 4)
  • Siujk Golongan menengah (Grade 3)
  • Siujk Golongan kecil (Grade 2)
Jasa Pengurusan SBUJK

Untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa konstruksi di Indonesia setiap perusahaan asing / lokal harus memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU) sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi yang terakreditasi LPJK.

Sertifikat Badan Usaha jasa konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Sertifikat Badan Usaha juga menjadi acuan bagi perusahaan untuk dapat mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi /Kabupaten /Kotamadya atau Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk perusahaan penanaman modal sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan Usaha.

Tentang

Siujk PT RTA

 

SIUJK merupakan bagian dari layanan bisnis PT. Rajawali Tunggal Abadi, sebagai perusahaan kontraktor, Konsultan dan produsen cat epoxy lantai

01. Profesional

PT. Rajawali Tunggal Abadi siap melayani seluruh kepercayaan yang telah diberikan, seperti hal nya sebagai konsultan pada proses pengurusan SIUJK dan lainnya

02. Loyal

PT. Rajawali Tunggal Abadi dalam proses kerjanya sebagai konsultan pengurusan perizinan akan loyal, yaitu pada persoalan privasi kerahasiaan data dan pelanggan

03. Biaya Ringan

PT. Rajawali Tunggal Abadi membantu klien dalam pengurusan perizinan SIUJK dengan biaya sangat ringat dengan hasil kerja yang akan memuaskan klien

PT Rajawali Tunggal Abadi

Konsultan Jasa Pengurusan SIUJK

 

Kami siap melayani Anda semua yang sedang memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan biaya terjangkau dan cepat

Mengapa Perlu SIUJK

Manfaat dari SIUJK adalah Perusahaan terdaftar di LPJK

SIUJK Konstruksi & Konsultan

Nilai Plus Memiliki SIUJK adalah

Perusahaan bisa mengikuti lelang yang diadakan

Meningkatkan Brand Image

Perusahaan akan semakin dipercaya untuk mengikuti lelang

Proses Sukses

Pengurusan SIUJK

PT. Rajawali Tunggal Abadi telah banyak membantu klien dalam pengurusan SIUJK dan lainnya dengan sangat memuaskan. Semua didukung oleh kerjasama tim dan instansi terkait serta kepercayaan klien.

%

Klien Tetap

%

Klien Baru

 

Info Posting

HUBUNGI KAMI

 

Konsultasi Gratis

Pengurusan SIUJK

Silahkan konsultasikan kebutuhan Anda untuk proses pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi kepada kami, PT. Rajawali Tunggal Abadi

Kirim Pesan

 

Kirim Pesan

Office

Rajawali Tunggal Abadi
Satria Square Blok A.19 Karangsatria
Bekasi 17510

Kontak

0812 8100 8374 /  0812 8413 4025 / 0811 9848 882 /
marketing@ptrta.co.id

Jam Kerja

Senin – Jumat: 08.00 – 17.00
Sabtu: 08.00 – 12.00
Minggu: Libur

Lokasi PT. Rajawali Tunggal Abadi