+6281281008374 marketing@ptrta.co.id

Pengerjaan sbu mekanikal elektrikal,  tentu hanya ada di PT. RTA.  untuk saat ini sbu mekanikal dan elektrikal beda dengan yang dulu yang mana saat ini sbu mekanikal dikeluarkan oleh PUPR sedangkan untuk sbu elektikal dikeluarkan oleh Dirjen kelistrikan dan tenaga ahli harus S1 tehnik listrik minimal pengalaman 3 sampai 5 tahun. Pengerjaan jasa sbu mekanikal elektrikal kami bisa bantu apabila tidak memiliki tenaga ahli .Mengingat pentingnya dokumen tersebut. Bagi pengusaha wajib memiliki sbu mekanikal elektrikal memudahkan Anda untuk menjalankan berbagai proyek di bidang konstruksi. Sebenarnya syarat untuk mendapatkan Sbu mekanikal elektrikal sama sekali tidak rumit. Untuk pengurusan Pengerjaan SBU Mekanikal Elektrikal hubungi kami @081386031150

Pengerjaan SBU Mekanikal Elektrikal

Syarat SBU Mekanikal Elektrikal, Tidak banyak persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan SBU. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

–       Fotokopi KTP direktur perusahaan
–       KTA dalam asosiasi asli
–       Fotokopi akta pendirian notaris
–       Fotokopi surat domisili usaha
–       Fotokopi TDP
–       Fotokopi SIUP
–       Fotokopi NPWP milik perusahaan
–       SKA ahli yang asli

Untuk sbu mekanikal elektrikal, Anda tidak perlu menunggu dalam waktu yang lama. Dengan persyaratan yang sudah lengkap, maka pembuatan sbu mekanikal elektrikal memerlukan waktu sekitar 2 minggu. Namun  sbu mekanikal elektrikal yang cepat ini hanya dapat dilakukan oleh PT.RTA, karena sudah mengetahui berbagai seluk beluk cara pendaftaran SBU sehingga memastikan semua syarat yang dibutuhkan sudah lengkap dan Anda juga tidak perlu menunggu dalam waktu yang lama untuk mendapatkan sbu mekanikal elektrikal yang diperlukan oleh perusahaan.

Konsultasi Jasa pengerjaan sbu mekanikal elektrikal

Sbu mekanikal elektrikal merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan kontraktor atau konstruksi jika ingin melakukan pekerjaan dengan baik tanpa mengalami hambaatan dan masalah hukum yang dapat menghambat semua pekerjaan yang sudah direncanakan sebelumnya. Instansi atau lembaga  yang berhak memberikan ijin sbu mekanikal elektrikal telah dikelompokkan menjadi beberapa bagian sesuai bentuk usaha, sertifikasi usaha konstruksi, dan lainnya. Pada dasarnya memiliki sertifikat sbu mekanikal elektrikal, berarti Anda mempunyai surat ijin untuk melakukan pekerjaan dibidang mekanikal dan elektrikal.

Jika Perusahaan Tidak Mempunyai SBU

Jika perusahaan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan konstruksi dan ternyata setelah diperiksa Anda tidak mempunyai sbu mekanikal elektrikal, secara otomatis pekerjaan itu akan dihentikan. Selain itu, Anda juga akan dimintai keterangan alasan belum mempunyai surat ijin tersebut walaupun Anda merupakan pengusaha konstruksi. Apabila belum mengantongi sbu mekanikal elektrikal anda akan kesulitan kedepannya seperti penagihan dan akan lebih besar biaya pajak.

Chat SIUJK